GAN Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim: Dugaan Makar dan Penghasutan

Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H.,

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Eskalasi politik nasional memanas setelah tim hukum Garuda Astacita Nusantara (GAN) resmi mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (10/04/2026). Mereka datang untuk melaporkan dua tokoh publik, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, atas dugaan tindak pidana makar serta penghasutan guna menjatuhkan pemerintahan sah Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum ini berawal dari kegelisahan para relawan terhadap narasi-narasi provokatif yang berkembang pesat di ruang publik belakangan ini. Pihak pelapor menduga kuat adanya upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui penyebaran kebencian yang terstruktur.

Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco

Wakil Sekretaris Jenderal DPP GAN sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki kebebasan berpendapat, namun hukum tetap memberikan batasan yang jelas.

“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat negara dan stabilitas nasional. Tindakan menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi,” tegas Yusuf Gunco di Gedung Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, tim hukum melampirkan berbagai bukti autentik berupa rekaman pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Yusuf juga sudah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik demi mempercepat proses verifikasi.

Secara spesifik, Yusuf menekankan bahwa pihaknya bertindak untuk melindungi kepentingan hukum pelapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 tentang penghasutan dan Pasal 193 jo 96 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang makar. Laporan ini menyoroti pernyataan Saiful Mujani di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, yang mereka nilai mengandung seruan makar.

Upaya Mediasi Berujung Buntu

Sebelum memilih jalur pidana, pihak pelapor sebenarnya telah mengedepankan cara-cara persuasif. Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, mengaku bahwa pihaknya sempat meminta Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menarik pernyataan mereka.

Bahkan, relawan memberikan kesempatan bagi kedua tokoh tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, baik Saiful maupun Islah tidak menunjukkan iktikad baik atau memberikan respons apa pun.

Sikap abai tersebut akhirnya memicu gabungan relawan besar—seperti DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, hingga Garuda Emas—untuk bersatu membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan dengan nada kecewa.

Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Selain pasal penghasutan, tim hukum juga membidik terlapor dengan Pasal 222 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur secara ketat mengenai tindakan makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah.

Kurniawan menambahkan bahwa aksi memprovokasi massa untuk turun ke jalan demi menjatuhkan kekuasaan merupakan ancaman nyata bagi stabilitas demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang beredar di media sosial.

Saat ini, pihak pelapor menaruh harapan besar agar Polri memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka meyakini bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat krusial untuk menjaga situasi kondusif di seluruh penjuru tanah air.


Comment