PINRANG, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menuntaskan satu lagi agenda penting. Kedua lembaga tersebut resmi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, memimpin langsung rapat paripurna tersebut bersama para Wakil Ketua Dewan. Sementara itu, Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos, hadir secara langsung mendampingi jajaran Forkopimda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Hamid menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi pimpinan dan anggota DPRD Pinrang. Sebab, para wakil rakyat telah mengawal seluruh tahapan pembahasan dari awal hingga mencapai penandatanganan kesepakatan. Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi acuan utama dalam menyusun Rancangan APBD TA 2027. Karena itu, Bupati menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bekerja proaktif demi memaksimalkan pelayanan publik.
Di sisi lain, DPRD Pinrang memberikan sejumlah catatan strategis. Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri, membacakan rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar). Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi. Target potensi tersebut mencakup sektor parkir, kafe, restoran, hotel, reklame, hingga usaha sarang burung walet. Selain itu, Banggar meminta Pemda memaksimalkan pemanfaatan aset lahan persawahan milik daerah di Sikkuale, Kecamatan Cempa.
Bukan hanya masalah pendapatan, Banggar juga menyoroti belanja daerah. Pihaknya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengendalikan porsi belanja pegawai agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, postur APBD Pinrang dapat menjadi lebih sehat, efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, masing-masing SKPD akan langsung menindaklanjuti kesepakatan ini. Mereka harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) secara cermat. Oleh karena itu, seluruh jajaran eksekutif wajib menyelaraskan usulan program dengan target pendapatan dan pagu belanja yang telah disetujui bersama.
Akhirnya, pimpinan dewan dan kepala daerah menutup rapat paripurna melalui prosesi penandatanganan naskah nota kesepakatan secara kolektif. Seluruh peserta sidang menyaksikan langsung momen bersejarah tersebut. Kesepakatan ini mempertegas komitmen bersama untuk menjamin seluruh tahapan pembangunan Kabupaten Pinrang berjalan tepat waktu pada tahun anggaran mendatang.
Comment