MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel terus mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pada kegiatan workshop, seminar, pelatihan tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar (Dispora Makassar).
“Kami curiga penyelidikan kasus ini sengaja diulur-ulur. Penyidik selalu berdalih tunggu audit Inspektorat padahal penyidik bisa bersikap dengan menggandeng BPKP atau BPK dalam hal itu,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel,Farid Mamma, Kamis (8/10/2020)
Ia juga mengaku tak percaya jika hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kegiatan yang dimaksud belum keluar. Padahal tupoksi Inspektorat jelas melakukan pengawasan, pemeriksaan hingga audit terhadap kegiatan fisik maupun penggunaan anggaran secara berkala minimal setahun sekali.
“Kegiatan yang diindikasi korupsi kan merupakan kegiatan yang sudah berlalu dan tentu sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat. Jadi tinggal diberikan ke penyidik. Kami tak yakin hasil Inspektorat belum ada ditangan penyidik,” ujar Farid.
Ia menilai penyidik tipikor Polrestabes Makassar tidak lagi komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu, kata Farid, dapat dilihat dari tak adanya semangat penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi di Dispora Makassar yang telah menghabiskan anggaran lumayan besar namun dalam kenyataannya kegiatan tersebut diduga fiktif.
“Kalau penyidik memang komitmen dalam pemberantasan korupsi, tentunya pada kasus Dispora ini akan kelihatan bekerja maksimal. Salah satunya memeriksa sejumlah saksi-saksi tanpa harus menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Bukannya pada kasus-kasus korupsi lainnya, Polisi justru berkoordinasi dengan BPK atau BPKP jika ingin mencari alat bukti kerugian negara?. Ini malah ngotot hanya menunggu Inspektorat. Ada apa?,” ungkap Farid.
Ia mendesak Kapolda Sulsel mencopot Kanit Tipikor Polrestabes Makassar lantaran dianggap tak komitmen dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pada Dispora Makassar yang telah ditangani lumayan lama tersebut.
“Saya kira Kapolda harus target kasus ini harus segera rampung agar bisa diseret hingga ke persidangan. Copot saja Kanit Tipikornya kalau memang tidak bisa bekerja dengan baik. Kami janji akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menemui kepastian hukum. Kalau perlu kami berangkat ke Bareskrim melaporkan keadaan penanganan kasus ini di Polrestabes Makassar,” tegas Farid.
Ia mengatakan wajar jika masyarakat kemudian menilai bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut tidak bertindak profesional. Karena terhitung sejak kasus tersebut diselidiki oleh Unit Tipikor Polrestabes Makassar berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor Sprin Lidik/ 315/ II/ Res.3.3/ 2018/ Reskrim, tanggal 10 Februari 2020, namun hingga saat ini belum juga menampakkan progres yang nyata bahkan terkesan sengaja ingin dipetieskan.
“Sudah 7 bulan lebih terhitung ditangani tapi tidak ada perkembangan. Ada apa dengan penyidik tipikor Polrestabes Makassar ini. Polda harus evaluasi Kanit Tipikor hingga Kasat Reskrimnya atau sekalian ambil alih saja kasus ini,” kata Farid.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan kasus tersebut masih terganjal pada investigasi Aparat Pengawasan Pemerintah Daerah (APIP).
“Kita masih menunggu laporan investigasi dari APIP, Sampai sekarang belum ada,” tutupnya (*).
Comment