BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sidang kedua gugatan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Latif, petani yang divonis bebas usai dipenjara selama 5 bulan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (7/10/21) siang.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak, baik dari pihak Latif maupun pihak Latta, Kanit Resum, Ipda Andi Fadli, mewakili Polres Bone dan Kasi Datun, Agus, mewakili Kejaksaan Negeri Bone.
Berlangsung hanya belasan menit, Majelis Hakim meminta para pihak untuk mediasi secara tertutup dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan. Kasi Intel Kejaksaan Bone, Andi Alamsyah, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan konsekuensi yang ada.
“Kita tunggu hasil mediasi, kalau tetap harus lanjut dan masuk materi gugatan, Kajari sudah meminta agar ini dihadapi sesuai SOP” kata Alamsyah.
Lebih serius, Kajari Bone, Aksyam, telah membentuk tim untuk menghadapi kasus gugatan ini dengan melibatkan Kasi Pidum, Faizah, Kasi Datun, Agus dan Kasi Intel, Andi Alamsyah.
Seperti dibahas sebelumnya, Polres Bone dan Kejari Bone digugat materiil dan inmateriil sebesar Rp235 juta oleh Latif yang merasa dirugikan karena mendekam di penjara selama 5 bulan hingga akhirnya divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bone, 15 Juli lalu. (eka)
Comment