MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Klinik merupakan pelayanan kesehatan digarda terdepan bagi masyarakat. Berdasarkan Permenkes 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 Tahun 2014, klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Pratama dan Utama.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), dr Eddi Junaidi SpOG SH MKes setelah membacakan surat keputusan (SK) pengurus pusat nomor:67/SK-PD/PP- ASKLIN/IV/2021 tanggal 21 April 2022 tentang pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia Sulawesi Selatan periode 2022 -2027 dengan nomor 76/SK-PD/PP-asklin /IX /2022, di Hotel Gammara, Makassar, Sabtu, (24/9/2022).
dr Kasmawati TZ Basalamah MHA terpilih sebagai ketua Asklin Sulsel, dibantu dr Suraedah Hamid Ali, MM, AAK wakil ketua. Sedang dr Nur Ashari MKes SpGK sebagai sekertaris, dr Rabbika Darul Yaqin jadi wakil sekertaris, dr Elisabeth Susana MBiomed (AAM) sebagai bendahara , dr. Yuliana Siajadi, M.Biomed (AAM) jadi wakil bendahara. Struktur ini didukung dengan beberapa bidang.
dr Kasmawati TZ Basalamah mengharapkan pengurus yang ada saat ini menjadi wadah Asosiasi klinik Indonesia untuk terbentuk disemua kabupaten dan kota di Sulsel.
“Asosiasi ini menjadi rumah besar berhimpun seluruh klinik pratama dan utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu, ASKLIN menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan seluruh klinik agar standar pelayanan terpenuhi secara optimal, terkhusus terkait masalah hukum,” ujarnya.
Pengurus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum ASKLIN Sulsle, dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes mengatakan, didirikannya Asosiasi Klinik Indonesia berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Selain itu, ada juga UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Hal ini diperkuat dengan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 Tentang Klinik,” eber dokter Koboi, panggilan akrabnya. (*)
Comment