SIDRAP, BERITA–SULSEL.COM – Dihadiri sejumlah kerabat korban, sidang perdana kasus pembunuhan di Amparita Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) digelar di Pengadilan Negeri Sidrap, Kamis (2/2/23).
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut diharapkan mampu berjalan baik dan memberi keadilan bagi pihak korban. Harapan ini diungkapkan melalui kuasa hukum korban, Ilham, ditengah dugaan kejanggalan sejak rekonstruksi oleh pihak kepolisian.
“Ada fakta yang saat ini belum terungkap yang mana salah satunya terkait dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dan pasal alternatif pasal 351 ayat (3) KUHP, sementara hanya ditetapkan 1 tersangka/ terdakwa. Semestinya berdasarkan fakta bahwa ada beberapa orang pelaku lainnya yang turut serta bahkan turut membantu tersangka dalam tindak pidana tersebut”, beber Ilham.
Dari hasil penelusuran tim kuasa hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dengan tahap penuntutan, ada peran pelaku lainnya yang saat ini hanya berstatus saksi. Padahal saat kejadian, korban Armada Alias Lamada ini diduga dikeroyok hingga korban meninggal dunia.
“Hal ini sangat jelas jika dilihat dari BAP saksi-saksi dan hasil Rekonstruksi kemarin, bahwa pelaku bukan hanya 1 orang saja tapi ada beberapa pelaku lainnya. Maka atas dasar tersebut, kami selaku kuasa hukum pihak keluarga mengajukan pelaporan dan pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan kembali lebih mendalam kepada para pelaku lainnya”, lanjut Ilham.
Pihaknya juga telah masukkan surat pengaduan dan pelaporan yang sebelumnya juga pernah kami ajukan ke Kompolnas, ke Mabes polri dan ke Polda sulsel untuk memohon atensi pihak-pihak terkait tersebut atas kasus pembunuhan ini.
Ilham menambahkan bahwa korban Armada alias Lamada sebenarnya dikeroyok dan ditikam sehingga korban kemudian meninggal dunia ditempat kejadian sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Amparita.
“Hal ini jelas diterangkan oleh saksi- saksi pada saat kejadian, yang mana setelah korban dikeroyok dan ditikam, korban kemudian masuk diarea cafe dan menyampaikan ke saksi (teman/ keluarga) yang mana bersama- sama dengan korban di lokasi kejadian tersebut. “Tolong saya, saya dikeroyok” begitu kata korban kepada saksi sebelum akhirnya korban meninggal dunia”, terang Ilham.
Ilham berharap kasus ini dapat diungkap secara terbuka dan terang benderang sehingga kebenaran dapat terungkap. Menurutnya, para pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (eka)
Comment