PTUN Kabulkan Gugatan Abdul Hayat Gani, Begini Respon Pemprov Sulsel dan Pakar Hukum Unhas

Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Abd. Razak, SH., MH mengatakan, sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas gugatan Dr Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.

Kata dia, Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).

Dengan demikian, jelas Prof Abd Razak, Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum.

“Terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak adalah Presiden, sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Sulsel, Menurut Bustanul Arifin menjelaskan, sesuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Hayat saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 (lima puluh depalan) tahun. Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur, SH., MH menjelaskan, terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh. Hal itu bukan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Jika memperhatikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel, mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat,” ujarnya.

“Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, Senin 17 April 2023.

Dalam amar putusan yang dikirimkan Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco, SH., MH, PTUN menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PTUN juga membatalkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan,” singkat Yusuf.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani diprediksi kembali menduduki jabatan lamanya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini mungkin saja terjadi jika gugatannya dikabulkan.

Prof Aminuddin Ilmar selaku saksi ahli mengungkapkan bahwa Eks Sekprov Sulsel ini diprediksi akan memenangkan persidangan. Karena proses pemberhentiannya dinilai sudah menyimpang.

“Dinilai dar tiga hal yaitu kewenangan, kedua prosedur, ketiga keputusan tidak memenuhi. Kemungkinan besar gugatan Pak Abdul Hayat itu dikabulkan oleh hakim,” ucap Prof Aminuddin belum lama ini.

Prof Aminuddin mengatakan, saat ditanya oleh hakim soal kewenangan mekanisme pemberhentian Abdul Hayat. Ia menjelaskan bahwa Gubernur Sulsel tidak punya kewenangan membentuk TPK.

“Saya waktu ditanya oleh hakim. Saya menyatakan tidak sah, karena pejabat pembina kepegawaian tidak berwenang untuk membentuk tim penilai kinerja,” terangnya. (*)

 


Comment