
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) DPRD Kabupaten Barru baru membahas keterlambatan pemilihan kepala desa di gedung DPRD Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Jum’at, (07/10/2016).
Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Pemkab Barru, Syamsuddin mengaku, keterlambatan Pilkades di Barru ditunda karena secara bersamaan dengan pemilihan Presiden tahun 2014 lalu.
“Seharusnya pemilihan kepala desa dilaksanakan tahun 2014 lalu namun karena tahun politik atau bertepatan dengan pemilihan presiden sehingga ditunda,” aku Syamsuddin.
Ia menambahkan, munculnya aturan-aturan baru terkait pemilihan kepala kampung ini pun menjadi faktor keterlambatan pelaksanaannya.
“Banyak aturan-aturan baru tentang desa yang membutuhkan aturan-aturan pelaksanaan teknis, seperti undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 sehingga kita mesti membuat penyesuaian,” tambahnya.
Baca Juga
Pelaksana Tugas Bupati Barru Jemput Jamaah Haji
Guru Berprestasi di Barru Mendapat Pelatihan Khusus
Pelaku Mutilasi Ohara di Barru Diduga Berpengalaman Membunuh
Sementara itu, Ketua DPRD Barru, Andi Nurhudadjah menuturkan, banyaknya regulasi baru tersebut menjadi penyebab utama terlambatnya pemilihan kepala desa di 28 desa di kabupaten Barru. Sehingga kata dia, setelah ditunda beberapa tahun, pilkades baru akan dilaksanakan desember mendatang.
“Insyaallah Desember kita akan melaksanakan pilkades serentak di 28 desa,” katanya kepada wartawan.(Sumardi Yusuf/Dan)
Comment