Dispenda Makassar Libatkan Kajari Awasi Wajib Pajak Nakal

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Membangun negeri di sebuah Kota metropolitan seperti di Kota Makassar, memang butuh dukungan dari para pihak wajib pajak yang taat akan pajak seperti pengusaha.

Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar berencana akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya (Bandel).

Kepala UPTD Dispenda Makassar, Adriyanto mengaku, rencana tersebut akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar sebagai Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) Makassar penegak aturan daerah (perda).

“Ini akan dibahas bersama pimpinan,” kata Kepala UPTD PBB Dispenda Makassar, Adriyanto. Kamis, (3/11/2016).

Tetapi perlu diketahui sebelumnya, Adriyanto menegaskan, Dispenda Makassar sering mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para penunggak pajak. Jika ditemukan ada pelanggaran pihaknya akan memberikan surat teguran hingga tiga kali.

Karena kata dia, kika tidak sadar maka akan ditindaki oleh dua instansi terkait tersebut. Saat ini, tercatat sekira 64.000 wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar PBBnya.

“Langkah-langkah tegas kita lakukan surat terguran waji pajak yang tidak ada kesadarannya sampai tiga kali,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PBB Dispenda Makassar, Indirwan Desmayasair mengungkapkan, kendala peningkatan pendapatan PBB belakangan ini, itu terkait dengan masih minimnya tingkat kesadaran wajib pajak.

Sehingga kata dia, kendala ini memang menjadi persoalan setiap tahunnya. Tetapi berdasarkan informasi, diperoleh hingga malam kemarin pendapatan PBB saat ini belum mengalami perubahan, masih berkisar Rp141 miliar. Dimana, target pendapatan PBB pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok 2016 ini harus mencapai kurang lebih Rp144 miliar.

”Pendapatan hari ini masih diangka Rp141 miliar,” ungkapnya.

Dari informasi yang diperoleh, jumlah wajib pajak yang terdaftar secara resmi di Dispenda Makassar mencapai 320.000. Sejauh ini yang baru menyetor kewajibannya baru sekitar 256.000 wajib pajak.(Dan)


Comment