PINRANG, BERITA-SULSEL.COM — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang membongkar aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Penambang mengoperasikan alat berat tanpa izin resmi untuk mengeruk sungai. Akibatnya, bentang alam sungai rusak parah dan ancaman bencana ekologis kini mengintai pemukiman warga setempat.
Konflik Warga dan Kepala Desa Sipatuo
Aktivitas pengerukan ini memicu gejolak hebat antara Pemerintah Desa Sipatuo dan masyarakat setempat. Kepala Desa Sipatuo, Ali Mappa, membenarkan keberadaan para penambang di wilayahnya. Pihak desa memfasilitasi pertemuan warga setelah penambang membawa informasi potensi sampel emas.
“Kami hanya memfasilitasi pertemuan warga setelah penambang membawa informasi potensi sampel emas di lokasi tersebut,” ujar Ali Mappa saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (18/8/2026) malam.
Selain mengambil sampel emas, penambang berencana memotong arus sungai yang membentuk pulau sedimentasi seluas 4 hektar. Langkah ini dianggap penting karena arus selatan sungai berisiko mengikis dan mengancam pemukiman warga.
Namun, Ali Mappa mengakui bahwa aktivitas pengerukan ini belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun dinas terkait. Pihak desa mengaku tidak berani memberikan izin langsung atau menanggung risiko hukum, sehingga menyerahkan seluruh keputusan kepada kesepakatan masyarakat.
Warga Dusun Jampu Merasa Resah dan Menolak Tambang
Pernyataan Kepala Desa tersebut berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Perwakilan pemuda Dusun Jampu, RH, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat justru menolak keras aktivitas pengerukan sungai tersebut.
“Aktivitas pengerukan sudah berlangsung selama 3 hingga 4 hari dengan mengerahkan 2 unit alat berat (excavator),” ungkap RH saat ditemui di lokasi tambang, Rabu (19/8/2026).
Penambang mengeruk dasar sungai sangat dalam hingga mencapai kedalaman 7 meter. Kedalaman galian ini merusak struktur alami sungai secara masif. Warga dan pemuda setempat bahkan tidak mengetahui pihak yang memberikan izin masuknya alat berat tersebut. Oleh karena itu, masyarakat menilai aktivitas ini memberikan dampak negatif yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Temuan Investigasi Lapangan PD IWO Pinrang
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan, tim PD IWO Kabupaten Pinrang menemukan sejumlah fakta visual yang memprihatinkan:
-
Gundukan Material: Penambang menumpuk material pasir dan kerikil hasil galian hingga menggunung tinggi di sepanjang pinggiran serta badan sungai.
-
Kubangan Air Keruh: Bekas pengerukan alat berat menciptakan celah cekungan dan kubangan air keruh, mengonfirmasi pengerukan dalam hingga hitungan meter di dasar sungai.
-
Kerusakan Topografi: Bentangan Sungai Saddang mengalami perubahan topografi secara drastis dan berbahaya.
PD IWO Pinrang Siap Kawal Kasus Hingga Jalur Hukum
Pengurus PD IWO Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim wartawan akan mengonfirmasi temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).
Pengerukan berskala besar tanpa izin resmi melanggar regulasi tindak pidana pertambangan ilegal dan berpotensi kuat memicu bencana ekologis yang mengancam keselamatan warga.
Comment