MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna setelah pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (15/8/2025).
Pembahasan mencakup penyesuaian asumsi makro, proyeksi pendapatan, efisiensi belanja, serta keberlanjutan fiskal. Banggar menekankan agar perubahan ini tetap selaras dengan dokumen perencanaan seperti Perubahan RKPD 2025, RPJMD, dan RPD Sulsel 2024–2026.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi optimalisasi pajak kendaraan bermotor, peningkatan transparansi dana bagi hasil, penagihan tunggakan pajak, hingga kehati-hatian terhadap pendapatan hibah yang fluktuatif.
Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah ditargetkan Rp10,402 triliun, naik Rp661,60 miliar atau 6,79 persen dari target APBD pokok 2025. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp5,572 triliun, sementara pendapatan transfer turun menjadi Rp4,822 triliun.
Belanja daerah disesuaikan Rp10,334 triliun dengan pembiayaan daerah mencatat penerimaan Rp83,064 miliar dari SiLPA 2024 dan pengeluaran Rp151 miliar untuk cicilan utang serta penyertaan modal.
“Banggar DPRD Sulsel menyetujui substansi Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan catatan seluruh rekomendasi wajib diperhatikan TAPD dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” tegas Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fadriaty.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi kerja sama Banggar, TAPD, dan seluruh pihak.
“Perubahan KUA-PPAS ini telah melalui pembahasan yang baik. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dengan kenaikan target pendapatan, Sulsel kini berada pada posisi anggaran seimbang dengan surplus Rp67 miliar yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
Comment