Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi Pemekaran Luwu Raya, Tegaskan Moratorium DOB Masih Berlaku

Muhammad Salim Basmin

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya, dengan tetap berpegang pada kebijakan moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dijamin dalam sistem pemerintahan.

“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Salim.

Pernyataan tersebut disampaikan Salim usai Pemprov Sulsel menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026). Rombongan DPRD Luwu diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishak Iskandar.

Namun demikian, Salim menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.

“Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Saat ini statusnya masih moratorium, sehingga Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan. Salim menyebutkan, Gubernur Sulawesi Selatan telah memberikan arahan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terhambat oleh dinamika aspirasi pemekaran.

“Bapak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di wilayah Luwu Raya, seperti pembangunan rumah sakit regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya, tetap dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial serta kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar,” tutup Salim. (*)


Comment