MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar belakangan ini ditegaskan bukan sebagai upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan menutup saluran drainase. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah dan berjualan, tetapi jangan di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, penataan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat drainase tertutup, serta kondisi wajah kota yang semakin semrawut. Melalui penataan ini, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman pejalan kaki, sementara saluran air dibuka agar aliran kembali lancar.
Pendekatan Humanis dan Solusi Relokasi
Penertiban dilakukan oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP dan aparat terkait dengan pendekatan persuasif. Proses diawali dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis, sebelum akhirnya dilakukan relokasi.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilaksanakan.
“Sejumlah titik sudah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL agar tetap bisa berjualan secara tertib dan representatif. Jadi ini bukan soal gusur, tapi solusi yang kami siapkan,” jelas Munafri.
Beberapa skema relokasi yang disiapkan antara lain:
-
PKL di depan Asrama Haji dan GOR diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR.
-
PKL Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, dialihkan ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
-
PKL Jalan Pampang direlokasi ke area belakang Kantor BPJS Pampang.
-
PKL Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, direlokasi ke Pasar Baru WR Supratman.
-
PKL kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan CFD MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Penegakan Perda dan Titik Penertiban
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain:
-
Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, sekitar 20 lapak PKL yang berdiri di badan dan bahu jalan.
-
Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, lapak PKL di atas drainase yang mengganggu fungsi kawasan GOR Sudiang.
-
Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, lapak PKL yang telah berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase.
-
Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, lapak PKL penjual kambing yang telah berdiri puluhan tahun di atas trotoar.
-
Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, sebanyak 31 lapak PKL direlokasi dari trotoar.
-
Kecamatan Tamalanrea, sekitar 25 lapak PKL ditertibkan karena menggunakan trotoar dan badan jalan.
-
Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, 19 lapak PKL dibongkar secara mandiri setelah lebih dari 20 tahun berjualan.
Untuk seluruh lokasi tersebut, pemerintah menyiapkan opsi relokasi ke tempat yang lebih representatif, bekerja sama dengan PD Pasar dan instansi terkait.
Dukungan Pengamat Publik
Langkah tegas Wali Kota Makassar dalam menata persoalan klasik perkotaan, seperti parkir liar, pasar ilegal, dan penggunaan trotoar oleh PKL, mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik.
Pengamat kebijakan publik, Ras MD, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak terhindarkan jika Makassar ingin menjadi kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya.
“Penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL yang menggunakan trotoar adalah kebijakan yang memang harus diambil. Ini bukan arogansi kekuasaan, melainkan amanah undang-undang,” ujarnya.
Ia menilai, penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
Menurutnya, pendekatan humanis yang dibarengi solusi relokasi membuat kebijakan tersebut relatif minim penolakan.
“Saya meyakini mayoritas warga Kota Makassar justru mendukung langkah ini karena merasakan langsung dampak negatif dari kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” pungkasnya. (*)
Comment