JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, angkat bicara mengenai rumor yang meresahkan pelaku usaha ritel dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa informasi terkait kewajiban penempatan tenaga apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket adalah informasi bohong atau hoaks.
Isu tersebut berkembang setelah terbitnya Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026. Namun, Taruna meluruskan bahwa aturan baru tersebut sama sekali tidak mengatur penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti apoteker di toko ritel modern.
Menurut Taruna, fokus utama PerBPOM 5/2026 adalah memperketat mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan obat yang jauh lebih aman dan bermutu tinggi.
Menghapus ‘Area Abu-abu’ Peredaran Obat Bebas
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini juga menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelum aturan ini lahir, pengawasan obat bebas yang beredar di ritel modern berada dalam wilayah abu-abu (grey area). Kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai risiko berbahaya, mulai dari penyimpangan distribusi, penurunan mutu obat, hingga maraknya penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, BPOM bergerak cepat untuk menutup celah tersebut demi melindungi konsumen.
“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang kami atur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.
BPOM Kantongi Hak Tindak Tegas Pelanggar di Ritel Modern
Melalui regulasi baru ini, BPOM kini mengantongi dasar hukum yang jauh lebih kuat untuk mengawasi sekaligus menindak pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas ritel. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif jika menemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penyerahan obat.
Selanjutnya, Taruna mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang sepotong-potong dan tidak terverifikasi. Ia memastikan bahwa BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat di Indonesia melalui pengawasan yang profesional serta transparan.
“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk memahami substansi regulasi secara utuh dan stop menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.
Comment