Sulsel Peringkat 2 Nasional Jual Antibiotik Tanpa Resep, BBPOM Makassar Bergerak ke Barru

Sulsel Peringkat 2 Nasional Jual Antibiotik Tanpa Resep, BBPOM Makassar Bergerak ke Barru

BARRU, BERITA-SULSEL.COM – Masyarakat kini sangat akrab dengan obat-obatan antibiotik seperti Amoxicillin, Ampicillin, Tetracycline, hingga Levofloxacin. Namun, konsumsi antibiotik secara sembarangan tanpa resep dokter memicu ancaman fatal yang bernama Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR). Kondisi ini membuat kuman kebal, sehingga penyakit menjadi sangat sulit sembuh dan berujung pada kematian.

Untuk meredam ancaman tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menggelar kegiatan Advokasi Pengendalian Resistensi Antimikroba di Kabupaten Barru. Pertemuan strategis ini berlangsung di Baruga Singkerruadae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Rabu (10/6/2026).

Sebanyak 35 peserta dari berbagai lintas sektor menghadiri acara ini. Mereka berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, RSUD Lapatarai, akademisi, serta organisasi profesi seperti IDI, PDHI, IAI, PAFI, IBI, dan PPNI. Asisten III Setda Barru, Andi Muhammad Batara, hadir membuka acara mewakili Bupati Barru.

Ancaman Nyata Silent Pandemic

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa AMR merupakan permasalahan global yang menjadi silent pandemic atau pandemi dalam senyap. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan AMR ke dalam sepuluh ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat global.

“Jika kita tidak melakukan langkah pengendalian yang efektif, angka kematian akibat resistensi antimikroba ini bisa mencapai 10 juta jiwa per tahun pada 2050 nanti,” ujar Yosef mengingatkan.

Yosef menjelaskan, pemicu utama AMR adalah penggunaan antibiotik yang tidak rasional pada manusia dan hewan. Selain itu, praktik penjualan antibiotik bebas tanpa resep di apotek serta pembuangan limbah obat yang sembarangan ikut memperparah kondisi.

“Bukan hanya pada manusia, peternak juga sering memberikan antibiotik pada hewan. Akibatnya, residu obat ini mengendap di daging, telur, atau udang. Ketika manusia mengonsumsinya, hal itu memicu kekebalan mikroba dalam tubuh,” jelas Yosef.

Oleh karena itu, Yosef menekankan pentingnya pendekatan kesehatan terpadu (One Health Approach). Langkah ini wajib melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Rapor Merah Sulawesi Selatan

BBPOM di Makassar memaparkan data yang cukup mengejutkan. Secara nasional, angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter memang terus menurun, yaitu 70,75% (2023), 70,59% (2024), dan 63,75% (2025).

Namun, potret di Sulawesi Selatan jauh lebih mengkhawatirkan karena berada di atas rata-rata nasional. Bahkan pada tahun 2025, Sulsel menempati peringkat kedua tertinggi di Indonesia dengan persentase pelanggaran mencapai 90,91%.

Meskipun demikian, ada angin segar pada awal tahun ini. Data Triwulan I 2026 menunjukkan angka tersebut merosot tajam menjadi 61,53%.

“Penurunan drastis pada awal 2026 ini terjadi setelah para kepala daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan antibiotik dengan bijak pada akhir tahun lalu. Kami berharap tren positif ini berlanjut demi mencapai target nasional 50% pada tahun 2029,” harap Yosef.

Secara khusus, Yosef mendorong Pemerintah Kabupaten Barru untuk segera menerbitkan Surat Edaran serupa sebagai bentuk komitmen nyata di daerah.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru

Merespons hal tersebut, Asisten III Setda Kabupaten Barru, Andi Muhammad Batara, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BBPOM di Makassar atas inisiasi advokasi ini.

“Kegiatan ini sangat penting dan membuka mata kita. Ternyata dampaknya tidak main-main, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, bahkan bisa berujung maut,” kata Andi Muhammad Batara.

Ia juga menyadari bahwa sumber bahaya ini tidak hanya berasal dari fasilitas kesehatan, melainkan bisa dari piring makanan sehari-hari akibat pengelolaan peternakan dan lingkungan yang salah.

Oleh sebab itu, Pemda Kabupaten Barru menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat koordinasi, menyiapkan anggaran, dan mengedukasi masyarakat. Pemda juga berjanji segera merilis SE Bupati terkait penggunaan antibiotik secara bijak.

“Saya meminta seluruh fasilitas kesehatan, apotek, peternak, dan masyarakat Barru mematuhi aturan yang ada. Mari kita siapkan investasi kesehatan ini demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Rekomendasi Forum

Acara diskusi kemudian berjalan dinamis dan interaktif. Para peserta forum menyepakati beberapa poin rekomendasi mendesak untuk Kabupaten Barru, antara lain:

  1. Mempercepat penerbitan Surat Edaran Bupati tentang Pengendalian AMR.

  2. Memberikan sanksi yang tegas bagi apotek atau pihak yang melanggar aturan.

  3. Membentuk tim kerja khusus (task force) pengendalian AMR hingga ke tingkat Puskesmas.

Melalui advokasi ini, Kabupaten Barru bersiap mengambil langkah nyata untuk melindungi warganya dari bahaya fatal ancaman pandemi tersembunyi ini.


Comment