MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi mengeluarkan rekomendasi tegas kepada wali kota. Lembaga legislatif tersebut mendesak pencabutan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount menyusul kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026 lalu.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar segera ditindaklanjuti melalui Dinas Kesehatan setempat sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari hasil rapat internal komisi. Para legislator mendalami berbagai temuan faktual terkait insiden tragis yang menimpa pasien bayi di rumah sakit tersebut.
“Oleh karena itu, kami langsung menggelar rapat internal di komisi guna merumuskan rekomendasi konkret bagi Pemerintah Kota Makassar,” ujar Fahrizal saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Menurut pandangan politikus PKB tersebut, langkah komisi mengacu secara spesifik pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengatur sanksi tegas yang bisa dijatuhkan kepada fasilitas kesehatan apabila terbukti melakukan kelalaian berakibat fatal, seperti kematian pasien atau cacat organ.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penerapan sanksi dalam aturan tersebut bersifat tidak berjenjang. Artinya, pemerintah tidak perlu melalui tahapan teguran atau Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 apabila pelanggaran terbukti berat.
“Maksud dari hukuman tidak berjenjang ini adalah sanksi yang bisa langsung berupa pencabutan izin operasi tanpa harus melewati tahapan SP 1, SP 2, atau SP 3,” jelas Fahrizal.
Sementara itu, rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam rumah sakit. Fahrizal menyoroti keluhan keluarga pasien yang ternyata tidak segera diteruskan oleh perawat kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
“Poin krusial yang kami temukan adalah laporan keluarga pasien tidak ditindaklanjuti oleh perawat kepada DPJP, sehingga tindakan medis menjadi terlambat diberikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak rumah sakit seharusnya tetap menyampaikan seluruh keluhan pasien kepada dokter penanggung jawab meskipun sang dokter sedang tidak berada di tempat.
Di samping itu, surat rekomendasi resmi ini sudah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar dan dikirimkan kepada wali kota. Selanjutnya, wali kota akan meneruskan instruksi tersebut kepada dinas terkait untuk dieksekusi.
Fahrizal juga menambahkan bahwa sanksi pencabutan izin operasional ini bersifat permanen berdasarkan regulasi yang ada. Meskipun demikian, pihak pengelola RSIA Paramount masih memiliki kesempatan untuk membuka kembali fasilitas tersebut di masa depan, asalkan mereka mengurus seluruh perizinan baru dari awal.
“Tentu saja mereka bisa membuka kembali layanan kesehatan dengan syarat harus menggunakan nama baru serta mengurus izin dari awal sesuai prosedur,” pungkasnya.
Pada akhirnya, DPRD Makassar berharap ketegasan sanksi ini menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh manajemen rumah sakit di Kota Makassar agar selalu memprioritaskan keselamatan pasien di atas segalanya.
Comment