Perusahaan Dilarang Memberi Upah Dibawah UMK

Andi Bukti Djufrie
Andi Bukti Djufrie

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Jalan A.P Pettarani, melakukan sosialisasi terkait aturan dan penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Makassar bersama sejumlah perusahaan dan asosiasi yang membawahi buruh dan pekerja di Hotel D’Maleo, Rabu, (30/11/2016).

Sosialisasi kali ini menjelaskan kepada seluruh perusahaan, bahwa bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya agar memberikan besaran upahnya harus diatas UMK. Sebabnya, besaran UMK tersebut telah diputuskan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha dan dicantumkan dalam peraturan perusahaan (PP) atau peraturan kerja bersama (PKB).

Baca Juga : Disnaker Makassar Soaialisasikan UMK 2017

Patut untuk diingat, penetapan UMK merupakan hal yang bersifat normatif yang berarti perusahaan tidak diperkenankan memberikan upah/gaji dibawah UMK. Sehingga seluruh perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan tersebut, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No:KEP.231/MEN/2013.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, karena masih banyak pekerja/buruh yang belum mengetahui kenaikan UMK disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari serikat pekerja/buruh dan perusahaan melakukan sosialisasi ini. Baca Juga :Disnaker Makassar MoU Kesempatan Kerja dengan ASMI Publik

Dari pantauan dilokasi, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai UMK tersebut serta diharapkan adanya kesamaan pemahaman penetapan UMK tersebut sehingga penerapannya dilapangan tidak menjadi bias dan multi persepsi di kalangan pekerja dan pengusaha.

Untuk itu, Kadisnaker Makassar, A Bukti Djufrie mengatakan dalam sambutan, berharap agama peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini memahami sungguh-sungguh tentang penetapan UMK yang sesuai dengan aturan berlaku serta berdasarkan musyawarah dengan beberapa pihak lainnya. Baca Juga : Kadisnaker Makassar Lantik Serikat Buruh PT Indofood

“Saya berharap agar kiranya peserta dapat mengikuti sosisalisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga kedepannya dapat memahami dengan baik UMK ini sehingga dalam penerapan nya tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja,” ungkap Bukti.

Dari informasi, sosialisasi tentang penetapan UMK diikuti 30 peserta yang keseluruhan nya dari manajemen perusahaan.(Dan)


Comment