PBHI Sulsel Sosialisasi Bantuan Hukum di Lorong Makassar

PBHI Sulsel Sosialisasi Bantaun Hukum di Lorong Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel bekerjasama Organisasi Kepemudaan (OKP) Laskar Pemuda Makassar (LPM) menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Makassar dari Lorong”, di Jalan Rappocini Raya, Lorong 1, RT/RW: 002/002, Kelurahan Rappocini, Senin 27 Februari 2017.

Kegiatan ini mendapat disambut antusias baik, hal ini terlihat dari banyaknya warga yang hadir. Hal ini menjadi bentuk dukungan dan support dari warga yang tinggal di lorong terkait adanya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Hadir sebagai Narasumber yakni Abdul Aziz Saleh (Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI SulSel), Wahidin Kamase (Majelis Anggota Wilayah PBHI SulSel) Pak Wayan (Binmas), Ahmad Yani (Ketua Laskar Pemuda Makassar) dan Adi Kusuma (moderator).

Ketua PBHI Sulsel, Abdul Aziz Saleh mengatakan, selama ini ada stigma terhadap warga masyarakat Kota Makassar yang bermukim di lorong cenderung sering terjadi kriminal, hal itu berawal dari lorong kemudian menyebar keluar.

Menurutnya, stigma atau asumsi inilah yang pelan-pelan akan dirubah melalui pendekatan persuasif kepada warga lorong dengan cara bagaimana menumbuhkan serta membangun kesadaran mereka untuk taat dan patuh terhadap hukum.

“Tidak bisa dipungkiri, kebanyakan warga yang bermukim di lorong masih lemah secara ekonomi, sehingga mungkin saja ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kriminal. Pada kesempatan tersebut panitia penyuluhan hukum juga membagi bagikan leaflet/brosur tentang Profil PBHI Wilayah SulSel secara cuma-cuma kepada para peserta kegiatan sebagai bentuk sosialisasi lembaga dan sosialisasi program Bantuan Hukum Probono kepada masyarakat tidak mampu demi terpenuhinya access to justice,” ujarnya.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Wilayah Sulsel Adi Kusuma menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pihaknya bagian dari program sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Untuk skala Kota Makassar, kami memulainya dari lorong yang sebenarnya telah ada regulasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini yaitu Perda nomor 7 Tahun 2015, namun belum ada Perwali yang diterbitkan Pemkot Makassar dari Perda tersebut sebagai bentuk operasionalnya, jadi kita tetap menunggu political will dari Pemkot Makassar terkait hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Ketua PBHI Sulsel, Wahidin Kamase menghimbau masyarakat jika ada perselisihan diantara warga setempat hendaknya diselesaikan secara damai saja, maksimalkan aparat keamanan dan pemerintah setempat untuk memediasi, jangan terlalu terburu-buru dibawa keranah hukum.

“Ranah hukum ini hanyalah alternatif terakhir,” ujarnya. (ris)


Comment