MA Beri Bimbingan UUAP Bagi Hakim TUN se-Indonesia Timur

Mahkamah Agung Beri Bimbingan Teknis UUAP Bagi Hakim TUN se-Indonesia Timur

Mahkamah Agung Beri Bimbingan Teknis UUAP Bagi Hakim TUN se-Indonesia Timur

Mahkamah Agung Beri Bimbingan Teknis UUAP Bagi Hakim TUN se-Indonesia Timur
Mahkamah Agung Beri Bimbingan Teknis UUAP Bagi Hakim TUN se-Indonesia Timur

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sebagai penguatan upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengintensifkan upaya penguatan kamar peradilan Tata Usaha Negara (TUN) menyusul diterbitkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) No. 30/2014.

Dukungan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP) dan Uni Eropa, Mahkamah Agung memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan UUAP bagi 40 hakim TUN dari wilayah Indonesia Timur di Makassar.

Kegiatan ini dibuka Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Syamsul Hadi, mewakili Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Kegiatan ini memperdalam pemahaman teori penyalahgunaan wewenang, serta keputusan “fiktif-positif” dalam penerapan UUAP bagi para hakim dari Pengadilan TUN Makassar, Manado, Kendari, Palu, Ambon dan Jayapura.

“Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang baru dikeluarkan tahun 2014 ini memperluas yurisdiksi Pengadilan TUN, antara lain, mengadili penyalahgunaan kekuasaan pejabat negara dalam perspektif administrasi.” jelas pakar peradilan UNDP, Bobby Rahman di Hotel Aston Makassar (20/10/2015).

“Karena itu, prioritas mendesak di bawah fungsi putusan TUN masa depan adalah adanya standar hukum dan pedoman beracara pada Peradilan TUN yang harus diambil sesuai dengan penerbitan Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang baru ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis sekaligus pendidikan yudisial bagi para hakim TUN ini bertujuan untuk memberikan persepsi yang sama tentang penerapan prinsip penyalahgunaan wewenang secara administrasi dan prinsip fiktif-positif.

“Dengan adanya persamaan persepsi diantara para hakim TUN, diharapkan ada jawaban yang jelas atas pertanyaan tentang kapan suatu perbuatan pejabat negara dianggap sebagai tindakan menyalahgunakan wewenang secara administratif dan kapan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga harus diproses secara pidana,” Bobby menjelaskan.

“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini hanya merupakan satu sub-sistem hukum yang tidak boleh bertabrakan dengan sub-sistem hukum lainnya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Bobby merinci.

Kinerja Kamar Peradilan Tata Usaha Negara

Sampai akhir 2014, mayoritas perakara Tata Usaha Negara yang ditangani Mahkamah Agung didominasi oleh perkara pertanahan, kepegawaian, perijinan, keterbukaan informasi publiK, pemilu, pilkades, pemilihan anggota dewan, dan perkara pendidikan.

Sepanjang tahun 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani sebanyak 2.341 perkara. Jumlah ini terdiri atas perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 1.629 perkara dan sisa perkara tahun 2013 sebanyak 712 perkara. Jumlah perkara yang diterima 2014 berkurang sebesar 12,37% dibanding penerimaan tahun 2013 sebanyak 1.859 perkara. Perkara yang telah diputus tahun 2014 sebanyak 1.791 perkara, sehingga sisa perkara di akhir tahun 2014 sebanyak 550 perkara.

Perbandingan jumlah beban dan jumlah perkara yang diputus menggambarkan rasio penyelesaian perkara pengadilan tata usaha negara tahun 2014 sebesar 76,51%, sedangkan rasio sisa perkara sebesar 23,49%. Rasio penyelesaian perkara tahun 2014 meningkat 5, 78% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 70,73%.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menangani perkara banding sebanyak 1.237 perkara sepanjang 2014. Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk tahun 2014 sebanyak 1022 perkara dan sisa perkara tahun 2013 sebanyak 215 perkara. Jumlah perkara yang diterima ini meningkat sebesar 16,93% dibanding penerimaan tahun 2013 sebanyak 874 perkara. Perkara banding yang diputus selama tahun 2014 sebanyak 1.090 perkara, sehingga sisa perkara sebanyak 147 perkara.

Rasio penyelesaian perkara PTTUN tahun 2014 sebesar 88,12% sedangkan rasio sisa perkara sebesar 12,58%. Perbandingan data perkara yang diputus oleh PTUN tahun 2014 sebanyak 1.687 perkara dan perkara yang diajukan banding sebanyak 1.022 perkara, menggambarkan bahwa lebih dari setengah (60,58 %) putusan PTUN diajukan upaya hukum banding.

Pro-Kontra Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Sejauh ini, masih ada pandangan bahwa penerbitan UUAP yang baru ini berpotensi menjadi pelindung bagi koruptor. Selain itu, UUAP ini juga memperkenalkan prinsip “fiktif-positif” (diam berarti setuju) yang berlawanan dengan prinsip yang dipakai sebelumnya yaitu “fiktif-negatif “ (diam berarti tidak setuju).

Kekhawatiran ini sebelumnya telah diangkat oleh ahli pidana yang juga Hakim ad hoc tindak pidana korupsi di tingkat Mahkamah Agung, Prof Dr Krisna Harahap yang menyatakan bahwa UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan langkah nyata menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU No 30 Tahun 2014 ini, tidak selaras dengan UU Tipikor seperti Pasal 3. Tegasnya, UU No 30 Tahun 2014 menghambat upaya pemberantasan korupsi,” jelas Krisna yang juga mantan anggota Komisi Konstitusi MPR-RI.

Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melarang tegas pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Jika tindakan penyalahgunaan wewenang ini sudah dicegah (upaya preventif) dalam birokrasi pemerintahan melalui Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka sudah tidak ada lagi unsur tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, APIP berperan mengawasi dan mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan wewenang baik bersifat pelanggaran administrasi maupun pelanggaran administrasi yang mengandung unsur kerugian keuangan negara. Pelanggaran administrasi yang merugikan uang negara bisa selesai di tingkat administrasi pemerintahan, tetapi jika ditemukan mens rea (niat jahat) maka otomatis masuk ke wilayah pidana (korupsi).

Norma inilah yang memicu lahirnya pro-kontra terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan karena dapat dipakai sebagai tameng tempat berlindung para koruptor dari upaya pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas Undang-Undang Administrasi Pemerintahan apakah undang-undang ini nantinya mendukung atau berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. (*)


Comment