Ini Gambaran Isi Ranperda Perlindungan Anak Kota Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tentang Perlindungan Anak akan mengatur secara teknis sanksi kepada pelaku tindakan kekerasan anak.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Anak, Lisdayanti Sabri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2018).

Ia menjelaskan, dalam Ranperda nantinya akan mengatur regulasi teknis terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan anak. Sebelumnya, Ranperda ini sudah ada namun akan ditambah beberapa poin sanksi.

“Nantinya aturan ini, kita akan perketat secara konstitusional berupa efek jera kepada sipelaku. Poin- poin sanksinya akan kita perluas dalam beberapa pasal,” ujar Lisdayanti.

Anggota Komisi A DPRD kota Makassar ini juga mengatakan akan merampungkan pembahasan hingga tahapan finalisasi Ranperda pada Februari 2018 mendatang.

“Kemungkinan kami di Pansus membahasnya sekitar 2 atau 3 minggu sudah memperdalam hingga masuk tahap finalisasi,” bebernya.

Dalam kesempatan ini juga, kepada berita-sulsel.com, Ia menjelaskan pentingnya Ranperda ini digodok. Salah satu dasar mengambil langkah dalam penyusunan Ranperda ini karena, melihat maraknya kasus eksploitasi anak yang didapati dalam beberapa tahun terakhir.

“Sekarang kita lihat semakin marak kejadian eksploitasi anak, tindak kekerasan terhadap anak dan sampai pada pencabulan. Ini merupakan acuan yang sangat fundamentalis saya rasa,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Makassar ini.

Penulis: Taufiq Quridatullah


Comment