Kejari Soppeng Tahan Mantan Kepala UPTD Dinas PU Sulsel

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kejari Soppeng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Soppeng ,Kamis (15/2/2018) di Kantor Kejari Soppeng.

Selanjutnya Jaksa Pidsus Kejari menahan tersangka HA selaku PPTK kegiatan dan mantan Kepala UPTD Dinas Bina Marga PU Sulsel Kabupaten  Soppeng.

Kepala Kejaksaam Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto mengatakan, perkara tersebut dilimpahkan dari penyidik Polres Soppeng setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tim Jaksa Pidsus Kejari.

Kata dia, perkara tersebut mengenai dugaan korupsi pemeliharaan jalan jembatan Dinas PU Bina Marga Provindi Sulsel di Kabupaten Soppeng dengan nilai keseluruhan fisik dan non fisik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.559.453.938. Nilai ini sesuai hasil audit BPKP pada perkas perkara. 

“Tersangka HA langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar oleh tim Pidsus dan dibackup intelijen Kejari Soppeng untuk selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan, penahanan dilakukan berdasar alasan objektif dan subjektif sesuai KUHAP,” kata Atang.

Atang menyebutkan, anggaran kegiatan tersebut Rp 2M untuk fisik dan non fisik, sementara alokasi untuk fisik kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.

Tersangka HA mempertanggung jawabkan nilai kegiatan tersebut sekitar Rp.800 juta, tetapi setelah dilakukan audit BPKP nilai kegiatan fisik tersebut sebesar Rp300 juta, sehingga ada selisih sebesar Rp.559.453.938. (*)

Anwar paturusi


Comment