MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan sikap tegas dalam mengawal regulasi keuangan daerah. Pimpinan Pansus memilih menunda pembahasan materi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kepala dinasnya tidak hadir dalam Rapat Lanjutan Ekspose Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (10/6/2026).
Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, memimpin langsung rapat strategis ini. Kegiatan tersebut turut menghadirkan Anggota Pansus, Kelompok Pakar DPRD, serta para Kepala OPD teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya.
Sejak awal persidangan, pimpinan dan anggota pansus kembali menegaskan bahwa setiap Kepala OPD teknis wajib menghadiri rapat penting ini secara fisik. Pasalnya, kehadiran para pengambil kebijakan sangat krusial agar setiap usulan retribusi atau pajak daerah baru dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kekuatan fiskal daerah tanpa harus membebani ekonomi masyarakat secara berlebihan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, A. Winarno Ekaputra, bertindak sebagai penanggung jawab pengusul Ranperda sekaligus mewakili Gubernur Sulsel. Dalam pemaparannya, Winarno menegaskan bahwa tim teknis telah menganalisis usulan tarif baru tersebut secara mendalam dan holistik.
“Kami memastikan bahwa rencana kenaikan tarif ini tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah secara signifikan. Hal tersebut karena penerapan tarif baru ini bersifat insidental dan sangat selektif,” jelas Winarno.
Selanjutnya, Winarno memaparkan hasil kajian komprehensif mengenai kebijakan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pihaknya membedah secara rinci Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial Perubahan Tarif Pajak di hadapan anggota dewan.
Kajian tersebut mencakup analisis kemampuan membayar masyarakat, estimasi dampak terhadap transaksi kendaraan bermotor, serta pengaruhnya bagi pelaku usaha transportasi dan UMKM. Selain itu, Bapenda Sulsel juga memetakan risiko potensi penghindaran pajak dan ancaman mutasi kendaraan ke luar daerah akibat kebijakan baru ini.
Melalui pembahasan yang ketat ini, Pansus DPRD Sulsel berharap regulasi PDRD yang baru dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain, aturan tersebut harus tetap menjaga iklim investasi dan daya beli masyarakat Sulawesi Selatan tetap stabil.
Comment