LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Bawaslu Kabupaten Luwu menemukan 1.298 pemilih ganda berdasarkan nomor induk keluarga (NIK). Selain itu, berdasar NIK dan nama 598 pemilih.
Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris mengatakan, setelah melakukan pencermatan data DPT, pihak menemukan data ganda berdasarkan NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sebanyak 262 pemilih. Sedang nama dan tanggal lahir yang sama sebangak 304 pemilih. Sedang tak memenuhi syarat 300 pemilih.
Kata dia, pemantauan dilakukan menindaklanjuti surat edaran Blbadan pengawasa pemilihan umum Republik Indonesia terkait pengawasan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.
“Sebelumnya ribuan pemilih ganda dalam DPT yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Kabupaten Luwu,” ujarnya, Selasa (11/9/2018).
“Terkait data hasil pencermatan DPT tersebut, KPU Kabupaten Luwu wajib melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada lagi pemilih ganda dalam DPT Pemilu 2019,” tambah Latif.
Sementara iti, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Luwu Kaharuddin, akurasi data pemilih menjadi hal subtansi untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemungutan suara.
“Bawaslu berkepentingan untuk memastikan keakuratan data pemilih, sehingga potensi pelanggaran dapat kita cegah sejak awal,” ucapnya.(*)
Comment