MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar desak pihak Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar untuk menghentikan proyek pembangunan gedungnya. Pasalnya, pembangunan gedung tersebut tidak memiliki IMB, Amdal, maupun inzin lainnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Susuman Halim menegaskan, tidak dibolehkan ada satupun gedung di Kota Makassar dibangun tanpa izin.
“Apapun namanya, tidak boleh ada bangunan di Makassar yang tidak memiliki izin. Ada bangunan besar tapi tidak memiliki izin dan semua lempar tanggung jawab,” jelas Sugali sapaan akrabnya di ruang Komisi C usai menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (31/10/2018).
Sugali berharap, pemerintah kota bertindak tegas terhadap pihak yang mendirikan gedung tampa izin.
“Harus ditindak tegas, jangan terkesan pura–pura tidak tahu, setelah ada keberatan dari warga baru semua bersuara,” jelasnya.
“Selama tidak memiliki kelengkapan perizinan harus ditindak tegas, kalau perlu hentikan pembangunannya,” lanjutnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C lainnya, Kamaruddin Olle. Dia menilai, adanya proyek sebesar diketahui pihak pemerintah.
“Harusnya mereka mengetahui setiap pembangunan di wilayahnya, banguna ini besar dan tidak memiliki izin,” katanya.
Kata dia, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara sebelum melihat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan.
“Besok kita tinjau langsung, setelah itu kita putuskan apakah direkomendasikan untuk dihentikan sementara atau tidak,” ujarnya. (*)
Comment