MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Makassar terus mendapat pengawasan dari tim yang ditunjuk. Termasuk Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Dalam menyamakan persepsi dan pehaman mengenai pengelolaan Perusda bagian perekonomian dan kerja sama Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan undang undang nomor 54 tahun 2017 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Rabu 20 Maret 2019.
Kepala bagian perekonomian dan kerja sama Pemkot Makasar, Najiran mengatakan, sosialisasi diselenggarakan bertujuan memberikan pemahaman serta menyatukan persepsi kepada seluruh perusda milik pemerintah kota tentang pengelolaan Perusda sesuai peraturan undang undang no 54 tahun 2017.
“Selama ini Perusda mengartikan peraturan dengan persepsi yang berbeda. Namun, adanya sosialisasi PP Nomor 54 yang disahkan Desember 2017 memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara mengelola Perusda,” ucapnya.
Asisten ll Pemkot Makassar, Irwan Bangsawan menjelaskan, tujuan adanya BUMD untuk menggali potensi daerah agar dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien, agar memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Perusda harus lebih profesional dan memiliki pola kerja yang berbeda, berorientasi pada pendapatan dan keuntungan untuk pemerintah kota sebagai pemilik,” jelasnya.
Menurutnya pengelolaan Perusda harus baik atau Good Coorporate Govermance (GCG) yaitu dengan mengedepankan Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness atau biasa dikenal dengan istilah TRAINS.
“Dengan adanya pembekalan ini kita harapkan dalam pengelolaan perusda dapat dipantau dan dapat berjalan dengan baik, sehingga apabila ada permasalahan dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya,” jelasnya. (*)
Comment