FH UIT – DPN Peradi Gelar Pendidikan Khusus Advokat

Patawari
Patawari

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH UIT) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Wakil Dekan II FH UIT, DR. Patawari ,S.HI.,MH mengatakan, pendaftaran untuk PKPA gelombang pertama dimulai tanggal 13 hingga 30 April 2016. Formulir dapat didowload di www.pkpahukumuit.blogspot.co.id. atau di kantor FH UIT, jalan Rapoccini. Makassar.

Kata dia, syarat pendaftaran PKPA yakni melampirkan foto cofy KTP, ijazah Sarjana Hukum (SH) atau Sarjana Alumni Fakultas Syariah seperti Drs., S.Ag., SHi, S.Sy., atau surat keterangan lulus kuliah. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar. Booking fee minimal Rp.500.000. Sedang sisa pembayaran Rp.4.500.000, dibayar secara langsung.

“PKPA ini juga berlaku bagi profesi seperti jaksa, hakim, dosen, polisi, TNI, legal konsultan, PNS dan lain-lain,” ujarnya.

Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003, jelas Patawari, setiap calon advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan salah satu syarat menjadi advokat adalah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian advokat.

“Dengan mempertimbangkan, saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka salah satu Organisasi Pendiri PERADI bersama dengan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat,” ujarnya.

Kata dia, PKPA merupakan salah satu persyaratan bagi para Sarjana Hukum untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat. PKPA menjadi satu komponen penting dalam mempersiapkan para calon Advokat untuk menjadi seorang Advokat profesional dan menjalankan profesinya sebagaimana prinsip-prinsip officium nobile.

Peradi
Peradi

“Dalam setiap PKPA, para Sarjana Hukum diberikan Pendidikan khusus yang berorientasi pada profesi Advokat. Dimana materi yang diajarkan pada masa PKPA lebih menekankan pemahaman ilmu hukum dalam tataran Hukum Acara. Maka umumnya para pengajar yang dihadirkan untuk memberikan materi adalah para praktisi yang berlatarbelakang sebagai seorang Advokat,” ujarnya.

Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, penyelenggaraan PKPA juga merupakan satu rangkaian penting dalam menjamin profesionalitas seorang Advokat saat menjalankan profesinya. Untuk itu PKPA memperkenalkan satu materi pendidikan terkait Kode Etik Profesi Advokat. (*)


Comment