
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp 240 miliar telah diputihkan. Pemutihan utang dilakukan setelah mendapat kebijakan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh. Menurut Ibe, sapaan akrabnya, pemutihan utang PDAM diketahui setelah mengikuti rapat Verifikasi Opsi Penyelesaian Piutang Negara terhadap Perusahaan Daerah PDAM yang digelar di Jakarta pada Rabu (17/2/2016) lalu.
Untuk itu, di tahun ini, semua piutang negara terhadap PDAM se Indonesia dihapuskan. Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot percepatan pemenuhan sambungan rumah air bersih di seluruh Indonesia yang ditargetkan 10 juta sambungan.
“Ini dilakukan tidak sesederhana apa yang bayangkan, karena rupanya dari semua PDAM itu terselip utang yang cukup lama dan banyak. Sehingga keluar kebijakan pemerintah untuk menghapuskan semua utang dengan system hibah,” kata Ibe.
Rencana administrasi selanjutnya, tambah Ibe, utang PDAM di Kementrian PU bersama Kementrian Keuangan akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Makassar untuk diproses administrasi.
“Itukan asetnya pemerintah pusat, dan utang itukan aset. Apalagi untuk menghapuskan aset tidak sesederhana apa yang kita bayangkan. Karena itu sudah menjadi aset negara, maka piutang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing. Sementara Pemeritah Kota juga akan memberikan modal penyertaan kepada PDAM sebesar utang yang PDAM punya setelah mendapatkan secara resmi administrasi,” jelasnya.
Ibe juga menambahkan, hal itu nantinya akan mejadi aset khususnya untuk Pemerintah Kota Makassar di PDAM dan akan memberikan modal penyertaan.
“Jadi otomasi utang PDAM sudah lunas dan dipindahkan utangnya menjadi aset Pemkot Makassar ataukah modal Penyertaan Daerah,” tambahnya. (*)
Comment