3 Terdakwa Korupsi Dana PAUD di Bone, Hirup Udara Bebas

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ditahan sejak 12 Desember 2019, ketiga terdakwa kasus korupsi dana PAUD yakni Sulastri, Masdar dan Iksan, hari ini bisa menghirup udara bebas.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, yang ditemui saat akan bersidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/3/2020), mengatakan ketiga terdakwa terpaksa beralih status menjadi tahanan kota karena situasi daerah saat ini yang terdampak wabah Covid 19.

Baca Juga : Pengacara Sebut Istri Wabup Bone Alami Gangguan Jiwa Parah

“Tadi kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan ke majelis hakim dan sudah penetapan, jadi sekarang tahanan kota,” kata Kurnia.

Sesuai surat yang diajukan kuasa hukum, ketiganya bisa berada diluar Lapas dan Rutan hingga 28 April nanti.

Baca Juga : Dampak Covid 19, Lapas di Bone “Tolak” Tahanan 

Meski demikian, ketiganya tetap harus hadir dalam persidangan, apalagi sidang telah memasuki agenda saksi dan tidak lama lagi masuk agenda tuntutan.

“Nanti hari Kamis harus hadir lagi, terpaksa jadi tahanan kota dulu, nanti kalau sudah divonis kan tetap harus masuk lagi” terang Kurnia.

Kasus korupsi dana PAUD yang telah merugikan negara hingga Rp4,9 M ini, selain melibatkan 3 terdakwa, Sulastri, Masdar dan Iksan, juga menyeret nama istri Wabup, Erniati, selaku Kabid PAUD saat itu dan mantan Kadis Pendidikan, Rosalim. (eka)


Comment