
berita-sulsel.com – Kewajiban berpuasa sudah tertera di dalam kita suci Alquran, tepatnya di surat Al-Baqarah 183 yang berbunyi,
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,”
Perintah ini dipertegas oleh Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat, keduanya menyebut puasa sebagai salah satu rukun Islam setelah syahadat, salat dan zakat atau sebelum haji.
Namun masih banyak orang yang menganggap sepele perintah ini. Padahal jika tidak ada aral melintang, seperti sakit, dalam perjalanan atau hamil serta menyusui maka hukum puasa wajib.
Imam Adz-Dzahabi dalam riwayatnya pernah menyebut orang yang tidak puasa karena sengaja maka dinilai lebih buruk dari pemabuk dan pezina.
“Bagi kaum Mukmin, orang yang meninggalkan puasa tanpa sakit (uzur syari) maka dia lebih buruk dari pelaku zina dan pemabuk khamar. Bahkan keislamannya diragukan dan dia digolongkan sebagai orang yang zindiq (orang yang tidak berpegang teguh agama) dan menyimpang,”
sumber : http://goo.gl/x7y5LV
Comment