
MAKALE, BERITA-SULSEL.COM – Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 2, Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nico-Victor, NiVi) menyiapkan 9 pokok santunan jika kelak terpilih menjadi Bupati-Wakil Bupati Tana Toraja 2015-2020.
Sembilan santunan pokok tersebut ditandai dengan diluncurkannya Kartu Toraja Sejahtera (KTS) belum lama ini. KTS tersebut sebagai tanda niat baik Nico-Victor dalam membangun Toraja ke depan.
Salah satu santunan utama pada KTS tersebut, yakni santunan dukacita Rp 20 juta untuk setiap warga tak mampu yang meninggal dunia. Selain itu, ada pula santunan beasiswa bagi keluarga tidak mampu dan berprestasi, santunan pemeriksaan kesehatan, santunan pemakaian ambulance gratis, serta santunan guru sekolah minggu dan guru mengaji.
Diluncurkannya KTS ini disambut baik warga di seluruh kecamatan di setiap sosialisasi yang digelar Nico-Victor.
Ketua Tim Pemenangan Nico-Victor, Kristian HP Lambe, di Makale, Minggu (15/11), mengungkapkan, 9 pokok santunan ini diidentikkan dengan pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang.
“Diluncurkannya KTS ini sebagai bentuk keprihatinan Nico-Victor terhadap kondisi masyarakat saat ini. Nico-Victor memiliki program prorakyat. Program yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat,”ungkapnya.
Menurutnya santunan dukacita ini nantinya kerjasama pemerintah dengan lembaga non pemerintah yang akan diberikan kepada ahli waris atau orang yang berhak menerima santunan duka cita. Penerima santunan berdasarkan kategori yang ditentukan kemudian atau sesuai standar prosedur.
“Landasan hukum dari santunan ini kan jelas yakni berdasarkan UUD RI 1945, UU No 17 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah No 38 thn 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kab/Kota.
Prinsip dari KTS ini, lanjut Kristian, adalah bentuk penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Maksudnya bahwa santunan yang diberikan bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak-hak manusia, serta harkat dan martabat setiap warga masyarakat.
“Data penerima manfaat ini nantinya menggunakan data yg berasal dari basis data terpadu yang merupakan hasil pendataan program perlindungan sosial oleh Biro pusat statistik (BPS). Dari data tersebut maka akan keluar urutan keluarga menurut peringkat kesejahteraan dan status sosial ekonominya,” jelasnya.
Dasar pemberlakuan KTS ini jika Nico-Victor terpilih akan dibuatkan naskah akademik (NA) berupa rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan didorong masuk ke dalam program perencanaan legislasi daerah (Prolegda), yang kemudian akan melahirkan perda yg melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif.
“Itikad baik pemerintah dan DPRD untuk menyejahterahkan rakyatnya adalah sah dan merupakan panggilan hati nurani yang tulus sepanjang tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan perlu diketahui hanya kandidat Nico-Victor yang kreatif dan inovatif dapat melakukan program ini,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Jika Terpilih, Nico-Victor Siap Benahi Infrastruktur Pariwisata Toraja
Comment