
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone kembali mengamankan seorang pelaku dengan tindakan kekerasan yang dialami oleh Beddu (65) warga Desa Ujung Lamuru sekitar pukul 18.00 wita, Minggu, (15/11/2015) kemarin.
Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Cumbe (60) melakukan pemarangan kepada korban dengan motif hanya dikarenakan seekor sapi milik Beddu memasuki lahan/kebun dan memakan rumput gajah yang ditanam oleh Cumbe, sehingga akibat kejadian ini korban mengalami luka terbuka pada punggung dan tangan, dan saat ini korban telah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Tenriawaru.
Sementara pelaku sudah di amankan dikantor polsek Lapri bersama barang bukti.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho melalui Kapolsek Lappariaja AKP Sainuddin membenarkan atas kejadian tersebut, menurut Dia aksi penganiayaan itu bermula dari ketersinggungan pelaku yang sebelumnya diancam oleh korban.
“Korban sewaktu itu menanyakan tali pengikat sapinya kepada pelaku sambil mengancam, pelaku yang tersinggung pulang kerumahnya mengambil parang dan disitulah korban langsung diparangi,”ujarnya.
Lanjut, AKP Sainuddin, Pelaku sudah kami amankan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,”tegasnya. (yus/amp)
Baca Juga
Kapolres Bone Pimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
Comment