
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Organisasi non pemerintah atau Non-governmental organization (NGO) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) seperti LBH Makassar, Walhi, FIK Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman, dan Kontras Sulsel, lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) melaporkan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul dilaporkan terkait reklamasi Pantai Losari di kawasan Center Point of Makassar (CPI). Gugatan aktivis terkait penyalahgunaan wewenang dan memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat. Gubernur dua periode ini dianggap telah merusak lingkungan dan hidup biota laut dengan megaproyek reklamasi Pantai Losari.
Selain itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat tetap memantau sidang lanjutan terkait reklamasi Pantai Losari terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, reklamasi yang saat ini bergulir di pengadilan terus memperlihatkan kenyataan kepada publik bahwa proyek CPI memiliki berbagai masalah, baik dari segi regulasi, perizinan, maupun adanya perubahan alam hingga kerusakan lingkungan.
“Izin reklamasi yang diterbitkan gubernur Sulsel ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari KKP,” jelasnya, Selasa (26/4/2016).
Kata dia, pihaknya saat ini melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari di kawasan CPI ke KPK dengan memprediksi kerugian negara mencapai Rp 15 triliun. Disini Syahrul melibatkan dua pihak pengembang, yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin, sebagai terlapor.
Sementara itu, Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan, dalam laporannya ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi seperti penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun.
Syamsuddin menjelaskan, Pemprov Sulsel dengan sengaja menabrak undang-undang. Perda zonasi dan pemanfaatan pulau-pulau tidak melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian.
Terlepas dari itu, sebelumnya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi dengan menggunakan dana APBN dan APBD untuk pembangunan Wisma Negara serta penimbunan laut ke lokasi tersebut.
“Hal ini dilakukan dengan modus pembuatan Wisma Negara menggunakan APBN dan APBD. Untuk pembangunan Wisma Negara, harus ada restu pembangunan dari Sekretaris Kabinet. Belakangan terungkap, ada perusahaan lain yang melakukan reklamasi lebih besar dan melakukan penjualan tanah per kapling dengan harga sangat tinggi pada kawasan elite CPI itu. Dari penjualan lahan reklamasi itu, Pemprov memberikan kewenangan ke Ciputra Grup untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” tuturnya. (*)
Comment