Dewan Pendidikan Makassar Gelar Workshop Komite Sekolah

 Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar Farouk M Betta memberikan arahan pada Workshop Peningkatan Peran Serta SDM komite sekolah didampingi Ismunandar, Kadis Pendidikan Kota Makassar di Hotel Aerotel Smile Jalan Muhtar Lutfi, Kamis (23/6/2016).

Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar Farouk M Betta memberikan arahan pada Workshop Peningkatan Peran Serta SDM komite sekolah didampingi Ismunandar, Kadis Pendidikan Kota Makassar di Hotel Aerotel Smile Jalan Muhtar Lutfi, Kamis (23/6/2016).

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pengurus Dewan Pendidikan Kota Makassar meggelar workshop peningkatan peran serta sumber daya manusia (SDM) Komite Sekolah di Hotel Aerotel Smile Jalan Muhtar Lutfi, Kamis (23/6/2016).

Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Farouk M Betta yang hadir membuka workshop tersebut mengharapkan peran maksimal dari komite sekolah dengan terus meningkatkan skil. Hal tersebut bertujuan membantu dinas pendidikan, khususnya Walikota Makassar, Danny Pomanto menciptakan kualitas pendidikan yang sudah mulai membaik dari tahun sebelumnya.

Melalui workshop tersebut, Aru, sapaan akrab Farouk M Betta banyak menanyakan mengapa harus dibentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?. Padahal, menurut Aru, Kementerian Pendidikan Nasional bertugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mulai di tingkat provinsi hingga kabupaten.

“Tak hanya itu, ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kecamatan yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing. Komite sekolah yang harus bisa membantu menjelaskan hal ini,” ujarnya.

Sebagaimana telah diketahui, ujar Aru, proses kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Salah satu landasan hukum yang melahirkan Kepmendiknas tersebut antara lain adalah UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2001 – 2005.

Bab VII tentang Pendidikan dalam UU tersebut, antara lain mengamanatkan bahwa untuk melaksanakan desentralisasi bidang pendidikan perlu dibentuk ”dewan sekolah” di setiap kabupaten/kota, yang kemudian lebih dikenal dengan nama generik ”dewan pendidikan”.

Kemudian disetiap satuan pendidikan dibentuk “komite sekolah/madrasah” hampir semua urusan pemerintahan di negeri ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, kecuali tiga urusan, yakni urusan politik luar negeri, keuangan, dan agama.

Dengan demikian, pendidikan termasuk urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Karena itu, untuk melaksanakan urusan dalam bidang pendidikan, komponen masyarakat tidak boleh tidak harus diajak bicara, harus ikut dilibatkan, mulai dari memberikan masukan dalam perencanaan dan juga dalam pengawasan dan penilaian program pendidikan.

“Itulah sebabnya, dalam pelaksanaan urusan pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus melibatkan komponen masyarakat sebagai mitra kerja sama. Termasuk satuan pendidikan, kepala sekolah juga harus menjalin hubungan dan kerja sama dengan komponen masyarakat yang bergabung dalam komite sekolah/madrasah,” jelas Aru yang juga Ketua DPRD Kota Makassar. (*)


Comment