Dinkes Makassar Sosialisasi Permenkes No. 21 Tahun 2016

JKN
JKN

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Kesehatan Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 di Hotel Grand Celino Jalan Lanto Daeng Pasewang. Jumat,(12/08/2016).

Permenkes baru ini akan mengatur penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Naisyah T Azikin mengemukakan, Permenkes baru tersebut menjadi kabar gembira bagi dokter dan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas. Pasalnya, Permenkes itu mengatur adanya penambahan indikator yang akan dibiayai dalam program JKN.

“Selama ini dana kapitasi yang dibayar oleh BPJS antara Rp3.000 – Rp6.000 dengan dasar pembayaran tiga indikator. Sekarang, indikator dasar pembayarannya bertambah,” kata Naisyah.

Naisyah menambahkan, akan meminta seluruh dokter dan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas lebih meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Apalagi Permenkes ini mulai diberlakukan mulai Agustus ini.

“Semua sudah harus bekerja maksimal,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh seluruh kepala puskesmas, dokter, dan juga tenaga kesehatan dari seluruh puskesmas di Kota Makassar.(dan)


Comment