
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar akhir pekan lalu. Kelima tersangka tersebut merupakan personil Polda Sulsel.
Mereka yang menjadi tersangka kasus penyerangan ini antara lain, Bripda DR, Bripda MH, Bripda AC, Bripda LB, dan Bripda HE. Kelimanya adalah personil Satuan Sabhara Polda Sulsel.
“Sudah ada lima tersangka,” akunya, usai menjenguk guru korban penganiayaan, Dasrul di RS Bhayangkara, Jumat (12/08/2016).
Baca Juga
Polisi Berlebihan, Pemkot Makassar Segera Bentuk Tim Hukum
Polda Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka di Kasus Polisi vs Satpol PP
Anton mengutarakan, kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan marathon oleh Divisi Propam Polda Sulsel. Kepada kelima tersangka, polisi mensangkakan tindak pengrusakan dan pengeroyokan.
“Pokoknya kita akan usut tuntas kasus ini,” tegas mantan Kadiv Humas Polri ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar, Minggu (07/08/2016) dinihari lalu. Tersangka merupakan honorer Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar berinisial J, 24 tahun. Ia diduga merupakan pelaku penikaman Bripda Michael Abraham yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(dan)
Comment