Komisi D DPRD Makassar Terima Aduan Karyawan Perusahaan Rokok

Mudzakkir Ali Djamil
Mudzakkir Ali Djamil

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Karyawan distributor rokok PT Surya Medistrindo mengadukan PT. Gudang Garam ke Komisi D DPRD Makassar. Karena perusahaan rokok tersebut melakukan pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas dengan berbagai bentuk intimidasi.‎

Tidak hanya itu, sejumlah karyawan korban PHK tersebut mengaku tidak diberikan haknya berupa pesangon, sementara masa kerjanya sudah memasuki antara tiga hingga enam tahun di perusahaan tersebut.

Ketua Komisi D, Mudzakkir Ali Djamil mengaku, segera mengagendakan pemanggilan managemen anak perusahaan PT Gudang Garam, PT. Surya Madistrindo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para korban PHK dan KSN.

“Saya sudah instruksikan ke staf komisi D untuk segera menyurat dan membuat surat pemanggilan untuk rapat dengar pendapat dengan para korban PHK dan KSN. Paling lambat Jumat ini kita sudah RDP kan,” jelasnya, Rabu (07/09/2016).

Pengurus Konfederasi Serikat Nusantara (PP KSN) Sulsel, Arsoni mengaku, sampai saat ini belum ada etikat baik dari perusahaan meski pihaknya sudah memediasi dan berdialog. Tapi perusahaan ini hanya saling lempar bola antara manajemen pusat dan region Sulsel.

“Kami sudah lakukan dialog dengan pihak perusahaan, tetapi sampai hari ini belum ada titik terang,” kata Arsoni.

Arsoni juga menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar yang dianggap memiliki wewenang memediasi para korban PHK namun kenyataannya tidak berpihak dan telah mengingkari regulasi ketenagakerjaan.


Comment