Masyarakat Pertanyakan HGU PTPN XIV

img_20161003_112339MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama masyarakat Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar pertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN) saat rapat dengar pendapat di Ruangan Komisi A DPRD Provinsi Sulsel, Senin (03/10/2016).

Keberadaan PTPN XIV dikabupaten Takalar menuai konflik berkepanjangan dan hingga kini tidak ada penyelesaian. Sengketa lahan yang terjadi antara petani dan PTPN awalnya merupakan tanah pertanian yang digarap oleh masyarakat setempat.

“Namun sejak tahun 1980 Tanah masyarakat diambil alih dan dijadikan perkebunan tebu oleh PTPN XIV Pabrik Gula Takalar,” Demikian Kata Nur Asiah Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Anging Mammiri.

Menurutnya pemerintah dan pihak PTPN kala itu menjanjikan bahwa setelah 25 tahun masa HGU selesai, tanah seluas 4.500 Ha tersebut akan dikembalikan seluruhnya kepada masyarakat namun hingga kini tanah tersebut masih dikuasai oleh Pihak PTPN XIV dengan dalih HGU keluar pada tahun 1994.

img_20161003_112505

“HGU ini tidak pernah diperlihatkan pada masyarakat dan faktanya perusahaan telah menggusur lahan masyarakat dan melakukan penanaman tebu sejak tahun 1981,” Kata Nur Asiah.

Ia juga mengatakan tidak ada transparansi dan keterbukaan informasi baik dari pemerintah maupun perusahaan terhadap masyarakat yang menimbulakn kesimpangsiuran informasi serta tidak ada dokumen surat-surat keputusan yang dikeluarkan Negara sampai ke masyarakat.

Lebih lanjut Nur Asia meminta kepada pihak DPRD Sulsel mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan PTPN XIV, mendesak pemerintah dan perusahaan untuk memperlihatkan dokumen Amdal, HGU, serta kesepakatan antara PTPN XIV dan pemerintah. (ram)


Comment