
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak Gugatan Djan Faridz Nomor : 92/ Pdt.G/20-16/PN.JKT.PST tentang Sengketa Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditanggapi Oleh ketua DPW PPP Sulsel Kubu Djan Faridz, Taufiq Zainuddin.
Menurut Taufiq PN Jakarta tidak punya wewenang untuk memutuskan soal menang dan kalah. “Jadi tuntutan kepada presiden, Menkopolhukam bukan disitu tempatnya,” ungkap taufiq saat dihubungi oleh wartawan, Jum’at (07/10/2016).
Ia juga menambahkan proses di PN jakarta Pusat itu baru proses awal masih ada tahapan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada masalah, Proses hukum ada di PTUN dan MK, kalau PN Jakarta pusat bukan soal menang dan kalah karena persidangan memang tidak jalan,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan dirinya di PAWkan oleh Aras setelah Putusan PN Jakarta tersebut, Taufiq tak bergeming.
“Belum ada yang menang dan Kalah, saya bukan orang hukum tapi saya tau itu,” tutupnya. (ram)
Comment