
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Untuk pertama kalinya sejak menjabat jadi Kapolres Bone, AKBP Raspani, harus berhadapan dengan hukum Pra Peradilan, ketika seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Irsan bin Jahidin, keberatan atas proses penangkapan dirinya.
Melalui persidangan yang dipimpin oleh ketua sidang Juniman Konggoasa SH, Kapolres Bone yang menguasakan statusnya sebagai termohon kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, dan Kanit Tipidkor Polres Bone, Iptu Pahrum, mendengarkan isi gugatan yang dibacakan oleh penguasa hukum pemohon, Muh Fajrin dan Ilham Hasanuddin di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (2/11/16) sekitar pukul 10.00 Wita.
Inti dari gugatan pemohon, Irsan bin Jahidin adalah merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil oleh pihak kepolisian Polres Bone atas penangkapan dirinya pada 29 September lalu. Penangkapan ini dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
“Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Irsan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan juga menggeledah rumah mertua dan orang tua Irsan tanpa surat perintah penggeledahan” tutur Ilham saat membacakan gugatan sebagai kuasa hukum Irsan.
Mereka menilai proses penangkapan ini cacat hukum karena tidak dicantumkan tanggal surat perintah penangkapan dan Irsan ditangkap di Pontiku Kelurahan Lalatang Kecamatan Tallo, Makassar, sementara Irsan adalah warga Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan sikap arogan polisi dan tindakan kekerasan fisik terhadap Irsan saat proses penangkapan hingga penahanan. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena seharusnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan awal terhadap Irsan yang terlibat kasus penipuan dan dikenakan pasal 378.
“Tindakan termohon tidak sesuai ketentuan hukum, tidak profesional dan terkesan tendensius, untuk itu klien kami merasa dirugikan secara materiil dan inmateriil” lanjut Ilham.
Setelah membacakan lembaran demi lembaran gugatan, Ilham dan Fajrin menyatakan akan menggugat pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Bone, AKBP Raspani, dengan ganti rugi materiil Rp 500 juta serta inmateriil juga sebesar Rp 500 juta hingga total ganti rugi senilai satu milyar rupiah.
Selain itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya juga meminta Kapolres Bone memulihkan nama baiknya melalui pemberitaan di media cetak nasional dan lokal serta media elektronik, selama sebulan berturut-turut. Irsan sendiri masih mendekam di sel melalui proses perpanjangan tahanan sejak 30 hari lalu.
Baca Juga
Gempa di Bone Terasa Hingga di Soppeng
Beredar Provokasi Oknum Polisi di Sosial Media, Kapolres Bone Siap Gelar Konferensi Pers
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Demo Mahasiswa di Bone Berakhir Ricuh
“Besok kami akan berikan jawaban atas gugatan pemohon, dan kami rasa semuanya sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Kapolres sendiri sudah memberikan kuasa kepada kami berdua untuk mengikuti persidangan dan kami akan hadapi proses sidangnya” jelas AKP Hardjoko, usai persidangan.
Rencananya, sidang Pra Peradilan antara Irsan bin Jahidin dan Kapolres Bone, AKBP Raspani, akan kembali digelar besok, Kamis (3/11/16) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak Polres Bone atas gugatan kuasa hukum Irsan. (Eka)
Comment