
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Satpol PP Kota Makassar bersama pihak Kecamatan Manggala dan Kelurahan Tamangapa Antang, meratakan bangunan semi permanen yang sejak lama berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Jalan Poros Antang, Kamis, (24/11/2016).
Menurut informasi yang diperoleh, penertiban bangunan semi permanen ini dilakukan karena pemilik kios atau lapak telah menggunakan aset Pemkot Makassar yakni Fasilitas Umum untuk berjualan.
Melalui group WhatsApp Bersih Kota, Kasat Pol PP Makassar, Iman Hud mengaku penertiban bangunan semi permanen yang menggunakan tanah Fasum berlangsung aman dan tertib.
“Penertiban bangunan semi permanen di atas tanah fasum di Kel Tamangapa Kec Manggala aman terkendali,” aku Iman Hud.

Sementara itu keterangan pihak Kecamatan Manggala, Lukman mengungkapkan, ketika penertiban berlangsung sempat ada ketegangan antara pemilik lapak yang protes lapaknya dirobohkan oleh pihak Satpol PP Makassar, kecamatan dan kelurahan setempat. Tetapi kata Lukman, setelah pemilik lapak diberikan pengertian akhirnya penertiban kali ini berlangsung tertib tanpa perlawanan.
“Penertibannya Berlangsung aman dan lancar meskipun ada sedikit protes dari pihak pemilik bangunan namun tak menghalangi proses penertiban,” aku Lukman melalui group WhatsApp Kecamatan Manggala.(Dan)
Comment