
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah berjalan selama sembilan bulan, kasus penipuan oleh Notaris, Mena Bahran, akhirnya mencuat ke publik setelah kliennya, Irma Suryaningrat, mengungkapkan kekecewaan atas ketidakjelasan kasus tersebut dihadapan sejumlah awak media, Kamis (8/12/16).
Irma menyebutkan kalau pada Maret 2015 lalu dirinya membeli sebidang tanah di Kelurahan Bukaka Kabupaten Bone senilai 1,4 milyar, namun awalnya hanya membayar uang tanda jadi sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut diserahkan pada pemilik tanah, Abdul Hamid bin Lide melalui ahli warisnya, Hj Sitti Dinar Daeng Kaya yang disaksikan oleh kedua anaknya juga notaris, Mena Bahra.
Melalui perjanjian dengan notaris, Irma rencana akan memyerahkan sisa pembayaran setelah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dibuat, karena di lokasi tanah tersebut akan dibangun perumahan elit sejumlah 80 unit. Baca Juga : Putra Mantan Bupati Bone Kembalikan Uang Hasil Korupsi
“Saya kan sibuk bolak balik ke Jakarta, juga pekerjaan saya di korea, makanya pengurusan IMB agak lambat, sementara ijin lain juga harus saya urus sendiri” ujar Irma. Baca Juga : Puluhan Ormas Datangi Kemenag Bone, Desak Oknum Guru Selingkuh Dipecat
Akhirnya pada Februari 2016 lalu, Irma dikejutkan kabar kalau tanah yang dia beli tersebut sudah berpindah tangan dan pemilik baru mengaku membelinya melalui notaris Mena Bahra.
“Saya kaget karena tiba-tiba ada surat yang menyatakan saya tidak keberatan dengan penjualan tanah tersebut, bahkan ada tandatangann saya disitu, padahal pada tanggal yang tertera di surat sebenarnya saya sedang berada di Jakarta” ungkapnya.
Baca Juga : Cegah Pungli, Bupati Bone Bentuk Tim Saber
Merasa tertipu, pada Maret 2016, Irma kemudian melaporkan Mena Bahra ke Mapolres Bone dengan laporan dugaan penipuan dan pemalsuan tandatangan. Sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan kalau kasus tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilimpah ke Kejaksaan, notaris ini menyangkal kalau dia memalsukan tandatangan, tapi itu hak dia dan proses hukumnya akan tetap berlanjut” jelas Hardjoko. (Eka)
Comment