
BANTAENG, BERITA-SULSEL.COM – Kasus Korupsi Dana Aspirasi di SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng kembali dilimpahkan dari Tipikor ke Kejari Bantaeng.
Kasus tersebut melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Alim Bahri. Proses perjalanan kasus korupsi ini terus bergulir dari Tipikor ke Kejaksaan sejak kasus tersebut muncul di Tahun 2013.
Baca Juga : Dua Pemuda Ini Siap Melanjutkan Pembangunan Bantaeng
Hal itu dibenarkan Koordinator Komunitas Intelektual Butta Toa (KIBA) Yudha Jaya. Kata dia, berkas kasus korupsi yang melibatkan salah satu anggota DPRD Bantaeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng hari ini (22/2/2017).
“Saya berharap berkas perkara korupsi atas tersangka Andi Alim Bahri yang sekarang ada di Kejari Bantaeng telah diserahkan dari Tipikor Polres Bantaeng segera bisa disidangkan,” pungkas Yudha Jaya.
Baca juga : Tukang Batu di Bantaeng Jadi Pengedar Sabu
Yudha berharap kasus korupsi dana aspirasi Bappeda Bantaeng Tahun Anggaran 2011 yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 129 juta itu bisa terungkap.
Dalam kasus korupsi ini melibatkan beberapa pejabat Pemda Bantaeng lainnya. Kasus ini sudah 4 tahun hanya bolak-balik dari Tipikor Polres Bantaeng ke Kejari Bantaeng.
Baca Juga : Tanggul Pantai Seruni di Bantaeng Telah Diperbaiki
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bantaeng, Fahrul mengaku sudah menerima berkas kasus korupsi dana aspirasi tersebut.
“Saat ini berkasnya masih diteliti oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus),” jelasnya saat dihubungi via telepon. (erwin)
Comment