Cafe Oknum Anggota DPRD di Palopo 17 Bulan Tak Bayar Pajak

Cafe Oknum Anggota DPRD di Palopo 17 Bulan Tak Bayar Pajak

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM- Kota Palopo sebagai kota jasa menjadi surga bagi bisnis rumah makan dan restoran, bahkan kini rumah makan dan restoran bak cendawan yang tumbuh dimusim hujan.

Bisnis rumah makan dan restoran di Kota Palopo sangat menggiurkan dan termasuk penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo. Tapi di balik semua itu ada rumah makan dan restoran yang tidak taat membayar pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, yang mana setiap pengunjung rumah makan/restoran dan sejenisnya di kenakan pajak 10% dari jumlah pembayaran.

Baca Juga : Solidaritas Rakyat Kembali Tuntut Percepatan Penanganan Kasus Korupsi di Palopo

Cafe Faris yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo yang juga milik salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, sudah 17 bulan tidak membayar pajak dengan jumlah tunggakan mencapai lebih dari Dua Puluh Lima Juta.

Baca Juga : Judas Resmikan UPTD Instalasi Gudang Farmasi di Palopo

“Kalau yang itu sudah Tujuh Belas bulan tidak banyar pajak, kalau dihitung pajakmya sudah mencapai sebesar Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, “ungkap Kepala Pendapatan Daerah Kota Palopo, Abd. Waris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/3/17).(andi iwan/zadly)


Comment