
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan oknum PNS di Dinas Pertanian Muh. Safar Alimudin sebagai tersangka dalam kasus pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan sosial pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) tahun 2015 dan 2016 yang dananya bersumber dari APBN.
“Dalam penyidikan terungkap beberapa bukti, tersangka memalsukan bukti-bukti pertangung jawaban yang dimark up dan dipalsukan atau tidak sesuai. Tersangka mendapat keuntungan ratusan juta rupiah,” kata Kajari Soppeng Atang Pujianto SH, Selasa (14/3/2017).
Kata dia, tersangka merupakan ketua tim teknis pelaksanaan dana bansos pengembangan UPPO yang tugasnya semestinya melakukan pembimbingan dan pengawasan pada kegiatan tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 2 (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001,”katanya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menahan tersangka di rutan Soppeng hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan dikarenakan tersangka dikuatirkan akan melarikan diri.
“Tersangka yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, penahanan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP,” tutupnya. (Henrik)
Comment