
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Satuan Reskrim Polres Soppeng kembali meringkus dua terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.
Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dodiet Prasetyo Aji mengatakan, kedua terduga kasus narkoba tersebut diamankan pukul 20.00 wita, Jumat pekan lalu di Kalempang, Desa Mariritengga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Baca Juga : Polisi di Soppeng Tembak Mati Pengedar Narkoba
Kata dia, kedua terduga pengguna dan pengedar narkoba ini berinisial Rm (23) beserta Sh (33). “Dari tangan Rm ditemukan 1 shacet yang diduga sabu-sabu yang didapatkannya dari Sh,” ujar Dodiet, Selasa (25/4/2017).
Dodiet mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, dari tangan Sh ditemukan alat hisap, handpone, ipad, 1 shachet yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,3 gram berserta uang tunai Rp.414.000.
Baca Juga : SMK Negeri 1 Soppeng Sekolah Unggulan Berkarakter
“Mereka dikenakan pasal 112 dan atau 114 Undang-undang nomor 35 tentang narkoba. Keduanya saat ini diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. (Henrik)
Comment