Polres Sinjai Grebek Gudang Distributor Gula Kristal Rafinasi

Polres Sinjai Grebek Gudang Distributor Gula Kristal Rafinasi

SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Puluhan karung gula kristal jenis rafinasi disita pihak Kepolisian Resor Sinjai disalah satu gudang milik Bahtiar (58) di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (14/06/2017).

Bahtiar sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pelarangan peredaran gula kristal jenis rafinasi ini.

“Saya tidak tahu kalau gula ini tidak boleh dijual di pasar atau di toko-toko, apalagi ini usaha anak saya AT (35) yang kelolah sedangkan dia baru menuju pulang dari Makassar ke Sinjai,” ujarnya saat dimintai keterangan dihadapan polisi.

Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah kepada berita-sulsel.com yang ditemui dilokasi gudang tersebut mengatakan, berawal dari temuan di pasar tradisional kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan gudang distributor peredaran gula kristal rafinasi yang dilarang untuk dikonsumsikonsumen karena besar dampaknya bagi kesehatan.

“Ini sangat membahayakan bagi konsumen, apabila gula ini dikomsumsi maka dampaknya akan berakibat fatal bagi kesehatan. Selain dapat mengakibatkan penyakit diabetes juga akan merusak pada bagian pencernaan kita,” jelas Ardiansyah.

Ditanya terkait pasal yang dilanggar, Ardiansyah pun secara singkat menjawab akan menerapkan UU Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang ancaman hukumannya diatas 8 tahun penjara.

“Untuk penerapan pasalnya, kami akan jerat pasal UU Perlindungan Konsumen, dimana ancaman hukumannya diatas 8 tahun penjara,” singkatnya.

Polres Sinjai telah menyita puluhan karung gula kristal rafinasi yang diperkirakan 2 ton itu sudah diamankan di polres Sinjai sebagai barang bukti. (Syarif)


Comment