
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Setelah sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Palopo lantaran melakukan pemalsuan SIM, Jumat dini hari (5/5/17) lalu, di Jalan Yosudarso, Palopo, kedua tersangka pemalsu SIM, Andi Hairuddin dan Andi Sukma kini dikabarkan sudah menghirup udara bebas, atau dilepaskan dari sel tahanan Polres Palopo.
“Sudah lama mi, itu ada ji berkeliaran, dia bilang sama kita-kita ini katanya bayar, semua orang tahu itu, tidak tahu siapa yang urus ki, katanya Dua Puluh Lima Juta satu orang, jadi kalau Dua orang ya Lima Puluh Juta. Ini baru-baru saya telpon, katanya ada ji di rumahnya, “ujar salah satu kenalan tersangka pemalsu SIM yang meminta namanya dirahasikan saat ditemui baru-baru ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP. Andi Rahmat yang dikonfirmasi, Sabtu malam (17/6/17), terkait kabar bebasnya tersangka pemalsum SIM dan soal uang sebesar Rp50 Juta tersebut, membenarkan kalau kedua pemalsu SIM tersebut tidak lagi ditahan di Polres Palopo lantaran penahanannya telah ditangguhkan oleh penyidik.
“Kasus tersebut tidak berhenti, dan tidak benar ada pembayaran. Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, artinya kasus tetap lanjut. Iye, penangguhan penahanan, “ujar Rahmat via Whatsapp kepada berita-sulsel.com.
Namun saat ditanya alasan penyidik Satreskrim Polres Palopo mengabulkan penangguhan penahanan kepada kedua pemalsu SIM, Andi Rahmat tidak memberikan jawaban, dia hanya mengatakan pihaknya tidak menerima uang Rp50 Juta.
” Iye, itulah faktanya ndi, tdk ada uang yang diterima, “tutup Rahmat.
Sementara itu, Andi Hairuddin dan Andi Sukma sebelumnya ditangkap bersama barang bukti berupa print aut merek Canon, seunit mesin eliminating, laptop Toshiba, alat pemotong kartu, 14 lembar blangko SIM A dan blangko SIM C kosong, serta satu rim kertas PVC.(zadly)
Comment