Semua Pelaku Judi Dibebaskan, Ini Kata Kapolres Bone

Semua Pelaku Judi Dibebaskan, Ini Kata Kapolres Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Bebasnya 11 pelaku judi yang ditangkap beberapa waktu lalu di tiga lokasi yang berbeda menyita perhatian publik. Sebelumnya Kapolres Bone, AKBP Kadarislam sudah menegaskan akan menjadikan kasus judi sebagai prioritas dan tidak ada tawar menawar bagi pelaku.

“Semuanya ditangguhkan karena ada keluarga yang menjamin, tapi kalau untuk proses hukumnya tetap berlanjut, ini semua sudah sesuai prosedur kecuali kemarin ditangkap lalu hari ini dilepas atau mereka dibebaskan dan kasusnya dihentikan, itu baru salah” jelas Kadarislam.

11 pelaku yang ditangguhkan penahanannya adalah JU, pelaku yang ditangkap saat judi sabung ayam di Kelurahan Walannae, Masse bin Arsyad (22), Ardianto bin Yusuf (22), Parawansyah bin Nawir (25) dan Cunding bin Arsyad (27), empat pelaku yang ditangkap saat judi kartu di Pos Rujab Kepala Bank Sulsel dan enam pelaku judi sambung tulang yang ditangkap di tanggul Bajoe, yakni Syamsu (47), Ammar (37), Sudirman (37), Sul (30), Endi Akarin (45), dan Udin Alias Unding Borgol.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko menjelaskan kalau penangguhan penahanan ini sudah sesuai standar operasional prosedur karena diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mereka ditangguhkan dengan jaminan keluarga, tapi proses hukumnya tetap berlanjut, JU sudah P21, empat pelaku di Rujab Kepala Bank berkasnya juga sudah di Kejaksaan, nanti silahkan dikawal prosesnya sampai Pengadilan” ungkap Hardjoko.

Hardjoko juga mengungkapkan bahwa usai lebaran nanti, proses hukum ke 11 pelaku akan segera dilanjutkan meskipun para pelaku kini bisa menghirup udara bebas dan bisa menikmati lebaran bersama keluarga untuk sementara. (Eka)


Comment