Tersangka Judi Sabung Ayam di Soppeng Terancam 5 Tahun Penjara

ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Dua tersangka kasus judi sabung ayam di Kabupaten Soppeng terancam pidana kurungan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tim Resmob Polres Soppeng menangkap 18 pelaku judi sabung ayam di Maddumpa, Kecamatan Donri-donri beberapa waktu lalu. Namun, dari jumlah tersebut hanya dua yang ditetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstomo kepada berita -sulsel.com, Jumat (30/6/2017).

Indra mengatakan, tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terbukti menyediakan alat untuk melakukan judi serta ikut bermain.

“Tersangka EM sudah menerima uang Rp200 ribu,” kata Indra.

Indra menyebutkan, 16 pelaku lainnya dikenakan wajib lapor, proses hukumya tetap berjalan, termasuk yang melarikan diri. Pasalnya, tak tertutup kemungkinan diantara mereka salah satu otak intelektual dalam permainan judi sabung ayam yang terjadi Minggu kemarin.

Mengatisipasi meluasnya pelaku judi lainnya, kata Indra, pihaknya mengedepankan tiga pilar yakni Babinsa, Babinkantibmas serta kades untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak bermain judi. (Henrik)


Comment