
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng tak hanya dilakukan masyarakat biasa, tapi juga oknum polisi.
Oknum polisi bernisial N dengan pangkat Aipda bersama dua rekannya diamankan Polres Soppeng beberapa waktu lalu terancam pidana kurungan pencara 4 tahun. Oknum tersebut dikenakan pasal 112 dengan 127 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, oknum yang bertugas sebagai staf di Mapolres telah ditahan di Polsek Lalabata. Okum polisi tersebut sudah dua kali melakukann hal yang sama.
Kata Indra, terkait sidang kode etik dan disiplin, oknum polisi narkoba tersebut sudah di proses. Apakah akan dilakukan pemecatan atau tidak belum jelas.
“Terkait pemecatannya, nanti melalui diputuskan melalui sidang kode etik,” katanya, Rabu (30/8/2017). Henrik.
Comment